Sabtu, 17 Desember 2011

Etika bisnis: Monopoli – Kasus PT. Perusahaan Listrik Negara

BAB I

Pendahuluan

Etika sebagai ilmu pengetahuan dapat berarti penyelidikan mengenai tanggapan-tanggapan kesusilaan, sedangkan etika sebagai ajaran bersangkutan dengan membuat tanggapan-tanggapan kesusilaan. Pembedaan pemahaman ini sesungguhnya sama dengan pembedaan antara berbicara mengenai kesusilaan dengan berbicara menurut istilah-istilah kesusilaan. Dengan kata lain, dalam hal ini terdapat suatu ilmu pengetahuan yang murni deskriptif dan ilmu pengetahuan yang tugasnya sekedar manggambarkan objeknya secara cermat. Di dalam lingkup komunikasi krisis perusahaan, pemahaman ini bisa etika dapat dibentuk dari pengalaman dan pengetahuan yang terus berulang-ulang dan akhirnya terlembagakan setelah adanya kesepakatan yang dicapai. Etikapun setelah itu dengan sendirinya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari strategi komunikasi krisis. Tidak semua bentuk etika bisa distandarkan, perlu penyelidikan dan pemahaman dan penyinergian dalam penerapannya agar bisa menjadi landasan komunikasi krisis yang komprehensif.

Latar belakang masalah

PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.

BAB II

Pembahasan

Pengertian monopoli

Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.

Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.

Jenis monopoli

Ada dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.

Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.

Ciri pasar monopoli

Adapun yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:

  1. Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
  2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
  3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
  4. Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
  5. Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

Undang-undang tentang monopoli

Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besra, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.

Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.

Rumusan masalah

PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.

Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:

  1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
  2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika deontologi

Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.

Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika teleologi

Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.

Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika utilitarianisme

Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.

BAB III

Kesimpulan

Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Saran

Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.

Etika Etis Sebagai Kontingensi Krisis Perusahaan

Etika bisa kita pahami dalam dua makna. Pertama, etika sebagai pengetahuan. Etika disini dimaksudkan sebagai suatu kumpulan pengetahuan mengenai penilaian terhadap perbuatan-perbuatan tindak-tanduk manusia. Sedangkan dalam konteks perusahaan etika bisa diartikan perbuatan atau way of corporate yang dilakukan oleh semua entitas di perusahaan. Kedua, etika sebagai label atau predikat. Seperti halnya ungkapan “Ia bersifat etis”. Hal yang ‘bersifat etik’ merupakan predikat yang dipakai untuk membedakan hal-hal, perbuatan-perbuatan, atau manusia-manusia tertentu dengan hal-hal, atau manusia-manusia yang lain. Di dalam perusahaan, label bisa digambarkan dalam bentuk kode etik yang distandarkan perusahaan. Standar ini didasarkan dari nilai-nilai yang berkembang yang kemudian dikumulatifkan dengan nilai-nilai tradisi dan budaya yang ada di perusahaan.

Etika sebagai ilmu pengetahuan dapat berarti penyelidikan mengenai tanggapan-tanggapan kesusilaan, sedangkan etika sebagai ajaran bersangkutan dengan membuat tanggapan-tanggapan kesusilaan. Pembedaan pemahaman ini sesungguhnya sama dengan pembedaan antara berbicara mengenai kesusilaan dengan berbicara menurut istilah-istilah kesusilaan. Dengan kata lain, dalam hal ini terdapat suatu ilmu pengetahuan yang murni deskriptif dan ilmu pengetahuan yang tugasnya sekedar manggambarkan objeknya secara cermat. Di dalam lingkup komunikasi krisis perusahaan, pemahaman ini bisa etika dapat dibentuk dari pengalaman dan pengetahuan yang terus berulang-ulang dan akhirnya terlembagakan setelah adanya kesepakatan yang dicapai. Etikapun setelah itu dengan sendirinya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari strategi komunikasi krisis. Tidak semua bentuk etika bisa distandarkan, perlu penyelidikan dan pemahaman dan penyinergian dalam penerapannya agar bisa menjadi landasan komunikasi krisis yang komprehensif.

Paradigma Etika Perusahaan

Etika dapat menjadi kaidah dasar sebagai acuan bertindak entitas semua elemen yang ada dalam perusahaan. Dinamisasi perusahaan selalu melibatkan internal dan eksternal perusahaan. Dalam prakteknya perusahaan akan selalu berurusan dengan semua elemen yang ada, karyawan, pemegang saham, konsumen, komunitas, stakeholder, dan lingkungan. Tidak menutup kemungkinan suatu saat perusahaan pasti akan mengalami yang namanya krisis. Jika perusahaan jeli, krisis malah akan menjadikan perusahaan lebih mawas diri dan professional atau mungkin malah sebaliknya. Perusahaan Prudential mengalami krisis etika dimana dalam praktek komunikasi persuasif mereka bermasalah dengan etika agen mereka. Konsekuensinya Prudential pun harus rela mengeluarkan dana sekitar 35 juta dollar (Scism, 1996). Kejadian ini tidak akan terjadi jika dari awal Prudential menciptakan kode etik buat agen-agen mereka. Kasus Prudential hanya salah satu contoh kasus-kasus yang berhubungan dengan etika di perusahaan-perusahaan.

Sejujurnya permasalahan etika sangat erat kaitannya dengan paradigma yang dibangun perusahaan. Dalam sistem perekonomian modern (baca kapaitalistik), perusahaan lebih banyak mengejar paradigma profit oriented. Etika sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan perusahaan (bisnis). Pandangan ini sama dengan yang diungkapkan Milton Friedman, bahwa dalam masyarakat kapitalistik setiap orang mempunyai hak yang sama untuk melakukan kegiatan usaha (free enterprise). Barangsiapa yang berani melakukan kegiatan usaha, maka dia pun berhak mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin sebagai konsekuensi adanya resiko keberaniannya. Bahkan Buchholz, menambahkan, perusahaan hanyalah bagian dari economic system dan selebihnya bukan tanggung jawab perusahaan.

Faktanya, perusahaan yang mengabaikan prinsip etika pun mengalami krisis yang sangat kompleks efeknya. Ini sebagai bukti etika memiliki efek yang kuat dalam keberlangsungan suatu perusahaan. Maka tidak mengherankan jika Prudential pun segera mendirikan Enterprise Ethic Office (EEO) sebagai jawaban permasalahan etika yang menghantam mereka. EEO Prudential tidak hanya sebagai pusat etika. Namun, juga sebagai tempat komunikasi dialogis semua elemen yang ada dalam membekali dan standarisasi etika yang berlaku untuk semua elemen perusahaan. Pandangan business is business dalam masyarakat era sekarang akan banyak mengalami tantangan. Etika tidak hanya sebagai bagian kontingensi perusahaan dalam menghadapi krisis. Sabagai bagian paradigma perusahaan, etika memiliki posisi yang sangat strategis dalam membangun citra perusahaan. Efeknya memang tidak dalam hitungan waktu. Butuh waktu yang relatif tidak sebentar untuk menjadikan etika sebagai paradigma perusahaan. Karena etika sendiri juga memerlukan konteks dan ruang yang dinamis. Sejalan dengan keberlangsungan perusahaan itu sendiri. Paradigma etika sendiri memang tidak berkaitan langsung dalam kaitan profit. Tapi, fungsinya mampu meningkatkan profit itu sendiri. Karena erat kaitannya dengan kode etik perusahaan, profisionalitas, dan manajemen yang bertanggungjawab. Dengan kata lain sangat erat sekali hubungannya dengan pencitraan perusahaan dalam ranah internal maupun eksternal.

Etika Dalam Komunikasi Krisis

Komunikasi krisis adalah segala daya upaya yang dengan melibatkan semua elemen yang kompleks dalam menangani krisis yang terjadi. Krisis bisa terjadi lantaran sesuatu yang tak terduga di luar rencana planning perusahaan. Penanganan krisis pun tak serta merta dilakukan dengan reaksioner perlu pengetahuan dan pemahaman yang menyeluruh mengenai krisis itu sendiri. Dalam hal ini, etika menjadi esensi pemberlakuan berjalannya komunikasi krisis. Etika sebagai ilmu pengetahuan memiliki karakteristik yang hampir sama dalam menyikapi krisis. Karena etika sendiri lahir dari kesepakatan-kesapakatan dalam lingkup komunikasi krisis yang dialogis. Komunikasi krisis sendiri memerlukan landasan etika sebagai legitimasi dalam mencari solusi yang benar-benar efektif dan solutif. Kasus Prudential yang mengalami krisis etika agennya mengakui bahwa etika menjadi kode etik semua agen Prudential ke depannya. EEO bertanggungjawab penuh dalam hal ikhwal prosedur penanganan krisis yang berlandaskan kode etik yang sudah di buat perusahaan.

Etika dalam satu perusahaan jangan disamakan dengan etika dengan perusahaan yang lain. Setiap perusahaan memiliki aturan kode etik yang berbeda. Kalaupun sama hanya dalam ranah deskripsi etika secara umum. Etika sendiri dalam lingkup komunikasi krisis merupakan salah satu bentuk kontingensi krisis perusahaan. Adapun, jika krisis etika terjadi. Efek yang ditimbulkan bisa sangat bahaya. Meskipun hal itu adalah sepele. Imbasnya adalah citra perusahaan itu sendiri. Citra jatuh, kerugian yang sangat besar. Opini publik banyak dibentuk dari citra yang dibentuk perusahaan. Sedang dalam citra itu sendiri terkandung nilai-nilai etika yang dibangun seluru entitas perusahaan.

Komunikasi krisis menjadi akan sangat tidak solutif jika mengabaikan elemen etika. Meskipun dalam perusahaan dewasa ini lebih mengedepankan laba-rugi sebagai tolak ukur kesuksesan perusahaan. Sungguh tidak mungkin jika mengesampingkan yang namanya etika. Paling tidak mereka memiliki etika bisnis yang santun dalam berbisnis. Perusahaan tidak hanya dalam economic system ia berada. Ia ada dalam sebuah sistem, ekonomi, sosial, politik, dan budaya yang terus bergerak. Etika hanya merupakan salah satu upaya bagian perusahaan dalam menancapkan eksistensi mereka di mata publik. Etika santun yang dibentuk perusahaan tentunya akan menimbulkan kesan yang positif bagi publik.

Sebagai contoh, kebohongan adalah salah satu tindakan yang sangat tidak patut dilakukan suatu perusahaan. Perusahaan mana pun pasti akan sangat menolak praktek kebohongan. Apalagi yang menyangkut publik. Agen Prudentiallah sebagai contohnya. Mereka melakukan praktek penjualan dengan menyembunyikan informasi yang perlu disampaikan kepada konsumen. Meskipun hal itu dilakukan dengan kesan yang halus. Tetap itu namanya membohongi konsumen dan akibatnya sangat fatal. Penerapan komunikasi krisis pada dasarnya bersifat insedental. Tergantung krisis yang dihadapi. Akan tetapi, meskipun bersifat insedental, perusahaan sudah sewajarnya memiliki Crisis Communication Planning Management. Agar kedepannya tidak mengalami kegagalan penanganan krisis.

Etika sebagai landasan komunikasi krisis bisa berbentuk kode etik ataupun aturan yang bersifat proesedural. Banyak penerapan komunikasi krisis lebih mengedapankan penyelelamatan asset perusahaan. Dalam artian yang utama paling dilindungi adalah pemilik modal. Padahal perusahaan itu sendiri berdiri dalam sistem sosial ekonomi masyarakat. Kata sosial lebih menitikberatkan pada aspek kesapakatan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, perusahaan dan masyarakat. Adapun perusahaan sendiri juga memiliki etika ekonomi yang harus tetap dijaga dalam komunitas mereka yaitu dalam lingkungan bisnis atau antar perusahaan. Komunikasi krisis harus mampu memenej dan mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi atas hubungan yang dibangun di dalam sistem masyarakat dan komunitas perusahaan itu sendiri. Yaitu dengan melandaskan etika santun sesusai dengan konteks dan waktu yang ada.

Etika Sebagai Strategi Kontingensi

Penerapan etika merupakan bisa dalam bentuk langkah prosedural maupun dalam kode etik. Paling tidak, etika menjawab segala keraguan akan profesionalitas suatu perusahaan. EEO yang ada di Prudential sebagai contohnya. Setelah EEO berdiri sebagai tempat pendidikan etika. Satu persatu permasalahan mengenai etika dapat terseleseikan dengan baik. Bahkan sekarang semua agen Prudential akan memiliki langkah prosedural etika yang sama. Karena etika sudah menjadi bagian kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap agen mereka. Tak jadi soal, apakah etika itu nanti menjadi kode etik atau berbentuk aturan prosedural. Yang pasti etika sudah menjadi bagian landasan dalam penerapan komunikasi dialogis yang dilakukan perusahaan.

Johannsen menyatakan dalam menyatakan dan pertukaran informasi, kedua belah pihak harus memiliki perhatian yang tulus satu sama lain. Perhatian yang tulus merupakan bentuk landasan etika yang riil untuk dilakukan oleh semua perusahaan terhadap konsumennya. Karena satu sama lain sangat membutuhkan. Ibarat simbosis mutulisme. Tanpa adanya peran konsumen, mustahil perusahaan bisa mempertahankan eksistensi mereka. Sudah sepatutnya hubungan simbiosis ini harus dimenej sedemikian rupa agar bisa menghasilkan input-input yang positif bagi kedua belah pihak. Penerapan etika adalah sebuah pilihan bagi suatu perusahaan. Kembali lagi pada paradigma apa yang dibangun oleh perusahaan tersebut. Sudah agak basi mungkin, jika masih ada perusahaan yang mengedepankan paradigma seperti ini. Dapat dipastikan perusahaan yang ada akan banyak mengalami serangkain krisis. Karena etika sudah menjadi persoalan yang sangat fundamental. Pelaksanaan etis atau tidaknya bertanggung jawab sosialnya suatu perusahaan, tidak lagi menyangkut apakah perusahaan harus melakukan atau tidak, tetapi bagaimana perusahaan menerapkan etika dan tanggung jawab sosial seharusnya dilaksanakan (Reich, 1998). Dari sini dapat dipahami, etika tidak lagi menjadi pilihan, tetapi sudah seharusnya menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan.

Etika dapat dimaknai sebagai strategi kontingensi jangka panjang. Sehebat-hebatnya Crisis Communication Planning Management suatu perusahaan kedepannya dapat dipastikan akan mengalami krisis diluar planning tersebut. Tapi dengan adanya etika sebagai strategi yang berwujud kode etik dan prosedural, paling tidak akan mampu meminimalisir efek negatif yang yang ditimbulkan. Prudential sebagai perusahan yang bergerak di bidang asuransi tentunya akan banyak mengalami dalam hal etika. Karena dalam mempersuasif konsumen mereka, pastinya akan ada kegiatan hubungan yang bersifat personal. Dalam hal ini pastinya Prudential tidak akan mengalami kecerobohan yang pernah dilakukannya pada tahun 1996. Prudential sangat konsen sekali dalam menanggapi masalah etika setelah kejadian itu. Dibuktikannya dengan didirikannya Enterprise Ethic Office (EEO). Etika sudah sewajarnya menjadi bagian dari strategi komunikasi krisis. Paradigma etika jika sudah menjadi lajur perusahan, maka akan mampu meningkatkan performa perusahaan dalam mengatasi krisis yang ada.

Perusahaan harus mampu memiliki komitmen yang tinggi dalam pelaksanaan etika sebagai strategi. Komitmen sendiri sangat erat kaitannya dengan kesungguhan suatu perusahaan mengimplementasikan kontrak yang sudah disepakati dengan masyarakat, bahkan komitmen ini bisa menjadi safety net bagi perusahaan yang bersangkutan (Ghoshal, Barlett, 1996). Bahkan jika hal itu dilaksanakan dapat meningkatkan profit dan performance perusahaan. Pendek kata, perusahaan mampu melaksanakan dasar-dasar kontrak yang menjadi landasan perusahaan berdiri. Seperti yang dikemukakan Dunfee. Pertama, societal social contract, dimanapun perusahaan itu berada harus mampu memiliki kepedulian dalam memajukan bangsa dan negaranya. Hal itu bisa berwujud dalam program-program Corporate Social Responsibility (CSR) atau dalam bentuk program-program pembangunan yang dicanangkan pemerintah. Kedua, business social contract, entitas yang ada dalam perusahaan mulai dari manajer sampai karyawan pastinya menjadi lebih dari satu anggota masyarakat atau komunitas. Masing-masing komunitas memiliki harapan-harapan yang berbeda. Sebagai bagian komunitas, entitas pasti tidak lepas dari komunitas yang lebih besar, yaitu warga masyarakat atau Negara bersangkutan. Tentunya sebagai warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi demi kemaslahatan bersama. Dengan adanya kontrak-kontrak seperti akan memunculkan aturan dalam mengatur hubungan tersebut. Aturan itulah yang nanti kemudian akan menjadi landasan etika di di dalam entitas perusahaan. Maka dari itu, suatu perusahaan tidak bisa lepas dari sistem yang ada dan suatu sistem pasti akan berdinamisasi terus. Dalam dinamika tersebut akan banyak melahirkan permasalahan-permasalahan yang baru yang harus siap dihadapi oleh perusahaan. Untuk sangat kecil kemungkinan, jika perusahaan mengesampingkan yang namanya etika. Etika sudah menjadi aturan yang secara langsung dan tidak langsung mengikat perusahaan dalam lingkup kontrak-kontrak di atas. Sudah sewajarnya etika menjadi bagian yang tak terpisahkan dari strategi komunikasi krisis jangka panjang sebagai kontingensi krisis.

KASUS ETIKA BISNIS PERUSAHAAN

Kasus manipulasi laporan keuangan

Manipulasi laporan keuangan PT KAI

Dalam kasus tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi.

Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS

Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi.

Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.

Kasus Product Recall

Kasus Tylenol Johnson & Johnson

Kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanga, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trust- nya.

Kasus obat anti nyamuk Hit

Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran.

Kasus Baterai laptop Dell

Dell akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti baterai laptop yang bermasalah dengan biaya USD 4,1 juta. Adanya video clip yang menggambarkan bagaimana sebuah note book Dell meledak yang telah beredar di internet membuat perusahaan harus bergerak cepat mengatasi masalah tersebut.

Dari ketiga kasus di atas, Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani masalahnya. Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah competitive advantage yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.

Dugaan penggelapan pajak

IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.

750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi.

Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.

Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.

Etika terhadap komunitas masyarakat

Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas (Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup di Sidoarjo, Jawa Timur)

Telah satu bulan lebih sejak terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter.

Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas.

Perusahaan terkesan lebih mengutamakan penyelamatan asset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan social yang ditimbulkan. Namun Lapindo Brantas akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan ganti rugi kepada warga korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Lapindo akan membayar Rp2,5 juta per meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan rumah, dan Rp120.000 per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur.

Etika terhadap buruh dan pekerja BenQ, Kasus Pailit Dalam Ekonomi Global

Merjer bisnis telepon genggam perusahaan BenQ dan Siemens menjadi BenQ-Mobile awalnya bagai angin harapan, terutama bagi para pekerja pabrik di Jerman. Namun karena penjualan tidak menunjang dan banyak produk yang dipulangkan oleh pembelinya karena bermasalah, akibatnya dua pabrik BenQ, di Meksiko dan Taiwan, terpaksa ditutup. Karena itu BenQ melakukan restrukturisasi dan mem-PHK sejumlah pekerja.Hal ini sangat merugikan pihak buruh dan karyawan. Para pekerja merasa hanya dijadikan bahan mainan perusahaan yang tidak serius.

sumber :

http://insidewinme.blogspot.com/2007/12/kasus-etika-bisnis-perusahaan.html
http://absa.blog.binusian.org/2009/12/30/kasus-etika-bisnis-perusahaan/
VN:F [1.6.8_931]

Presiden Minta Etika Politik Diperhatikan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghimbau agar partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan menjaga sikap.

"Bapak presiden menyampaikan agar etika politik diperhatikan. Jadi, memang semuanya kita kembalikan lagi bagaimana cara beretika politik yang benar dan tepat," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha di kediaman pribadi presiden, Puri Cikeas Indah, Sabtu (25/12).

Meski begitu, kata Julian, belum perlu untuk melakukan penyesuaian kontrak-kontrak politik antara partai-partai mitra koalisi dengan presiden. Presiden Yudhoyono memang tengah didera ujian berat pada periode kedua pemerintahannya.

Belum genap 100 hari pemerintahan SBY-Boediono, dua kasus besar sudah mendera. Pertama ialah perseteruan KPK dan Kepolisan, disusul kemudian mega kasus Bank Century yang menghangat kini. Angket Bank Century terus bergulir dan menjadi bola panas di parlemen.

Dinamika politik pun menghangat akhir-akhir ini. Bahkan, belakangan diindikasikan akibat bergulirnya angket, koalisi partai politik pengusung SBY-Boediono dalam pemilihan presiden lalu sudah mulai rekat.

GUNANTO ES

Etika Bisnis : Memburu software ilegal sampai ke dapur perusahaan

sumber: Suwantin Oemar; Bisnis Indonesia (11 April 2005) Perusahaan swasta, yang masih menggunakan software ilegal untuk tujuan komersial, tampaknya harus berpikir dua kali untuk meneruskan penggunaan peranti lunak itu pada personal computer mereka. Bila tidak menggantinya dengan software resmi, maka bersiaplah untuk berhadapan dengan penegak hukum. Ada sebuah kejadian menarik soal penggunaan software ilegal di perusahaan swasta. Tahun lalu, sebuah perusahaan tergolong besar di Jakarta tiba-tiba didatangi oleh aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum datang setelah menerima informasi yang kuat bahwa perusahaan itu menggunakan banyak software ilegal untuk kepentingan bisnis mereka. Dugaan penegak hukum ternyata tidak meleset. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan banyak personal computer menggunakan software tidak resmi alias ilegal, sehinga polisi saat itu juga langsung melakukan penyegelan terhadap PC perusahaan. Memang tidak semua PC di perusahaan tersebut yang disegel oleh polisi karena banyak juga yang menggunakan software resmi.

Modus operandi yang dilakukan oleh perusahaan itu adalah dengan cara membeli beberapa software resmi, kemudian perusahaan itu menggandakannya melebihi kuota yang diizinkan. Biasanya satu software untuk satu personal computer, tapi ada juga satu software untuk beberapa komputer misalnya 10 komputer sesuai dengan perjanjian, tapi si perusahaan tersebut menggandakannya melebihi kuota yang diizinkan. Penggandaan itu bisa saja bukan merupakan kebijakan dari perusahaan atau hanya merupakan inisiatif dari karyawan, tapi bagaimanapun juga yang bertanggungjawab terhadap pemakaian software ilegal itu adalah perusahaan.

Kasus yang dialami oleh perusahaan tersebut di atas bisa dijadikan contoh dan sebagai peringatan bagi perusahaan swasta lain untuk menghindari penggunaan software ilegal, kecuali perusahaan mau menghadapai tuntutan hukum. Bakan tidak mungkin dalam waktu yang tidak lama lagi akan banyak perusahaan yang bakal terkena razia atau penyegelan personal computer oleh aparat penegak hukum di perusahaan. Business Softare Alliance (BSA)-suatu perkumpulan industri yang bergerak di software AS-sudah menyatakan 'perang' dan akan terus melacak penggunaan software ilegal oleh perusahaan swasta dengan cara melibatkan masyarakat melalui sayembara berhadiah Rp50 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi yang akurat dan tepat tentang penggunaan software ilegal di perusahaan.

Informasi yang masuk ke BSA bisa saja dari masyarakat luas, bisa saja dari karyawan perusahaan itu sendiri yang tidak loyal, sehingga mereka memberikan informasi kepada BSA. Jika hal demikian terjadi, maka perusahaan Anda akan menjadi target aparat penegak hukum dan besiaplah untuk menerima kedatangan polisi dan personal computer Anda yang kedapatan menggunakan software tidak resmi akan disegel. Gunawan Suryomurcito, Ketua Perhimpunan Masyarakat HaKI mengemukakan bahwa razia atau penggerebekan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sampai ke perusahaan itu sah-sah saja, asalkan petugas memiliki data dan informasi yang akurat untuk itu.

Dasar untuk melakukan penggeberakan atau penyegelan terhadap end user software ilegal adalah Pasal 72 ayat 3 Undang Undang Hak Cipta (UU No.19/2002) Dasar hukum "Bila ternyata sebuah perusahaan menggunakan software tidak resmi untuk tujuan komersial, maka kepada mereka bisa dikenakan pasal tersebut di atas, "kata Gunawan. Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta." Mengapa perusahaan swasta kini jadi sasaran aparat untuk menertibkan dan menegakan hukum di bidang hak cipta?

"BSA menduga banyak perusahaan swasta di Indonesia yang menggunakan software ilegal untuk tujuan komersial. Mereka menikmati keuntungan atas pemakaain software tidak resmi. Ini kan tidak fair," katanya. Pemakaian produk ilegal tersebut sebenarya tidak saja terjadi perusahaan swasta, tapi juga instansi pemerintah dan lembaga pendidikan. Bahkan, pemakaian software ilegal di instansi pemerintah tidak kalah hebatnya. Yang menjadi pertanyaan sekarang apakah instansi pemerintah dan lembaga pendidikan juga akan menjadi sasaran razia atau penggerebekan?. "Untuk lembaga pendidikan kan sudah ada paket khusus yang harganya jauh lebih murah. Tapi, saya rasa target pertama adalah perusahaan swasta."

Menurut Gunawan, sayembara yang dilakukan oleh BSA dalam rangka penegakan hukum di bidang hak cipta akan berdampak positif, sehingga diharapkan perusahaan mau melegalkan software yang tidak resmi, sehingga semuanya beralih ke produk resmi. Dia mengemukakan bahwa hingga kini belum ada kebijakan teknologi informasi dari perusahaan swasta, sehingga kalau ada karyawan yang menggunakan software ilegal di kantor, maka hal itu tetap saja menjadi tanggungjawab perusahaan. Konon kini sudah ada satu instansi pemerintah yang membuat batasan yang jelas soal penggunaan software ilegal tersebut. Instansi pemerintah itu sudah memiliki komitmen menggunakan semua software legal di lingkungannya, sehingga bila ada kedapatan produk ilegal pada personal computer karyawan, maka hal itu akan menjadi tanggungjawab mereka sendiri.

Tujuan komersial Kita tidak tahu apakah sudah ada kebijakan dari perusahaan swasta soal penggunaan software tersebut, padahal banyak perusahaan swasta yang menjalan operasional untuk tujuan komersial dengan menggunkan software ilegal. Sebelum UU Hak Cipta yang baru diberlakukan, pernah juga dilakukan seperti itu dan ternyata efektif, tapi end user tidak dapat dikenakan tindakan hukum karena pasal untuk menjeratnya waktu itu belum ada. "Dengan Undang Undang Hak Cipta yang baru dapat dilaksanakan karena ada pasal 72 ayat 3," katanya. Dia mengemukakan bahwa pengusaha swasta hendaknya perlu mengubah pemahaman soal piranti lunak ini. Dulu software dianggap bagian dari hardware. Dengan adanya UU Hak Cipta yang baru, maka pemahanan perusahaan hendaknya perlu diubah.

"Software itu merupakan aset, sedangkan dulu dianggap cost." Gunawan mengakui bahwa harga software ilegal atau bajakan jauh lebih murah dari produk resmi. Dia memberi contoh harga software autocad berkisar US$3000, sedangkan harga tidak resmi atau produk bajakan bisa didapat di Glodok, Jakarta Pusat berkisar ratusan dolar atau ratusan ribu rupiah. Tapi, tegasnya, jangan lupa banyak juga ruginya menggunakan produk tidak resmi."Software bajakan tidak dapat dilakukan updating, kalau ada kesulitan terhadap software maka tidak ada after sales service-nya. Ini hendaknya menjadi perhatian juga bagi perusahaan,"katanya Selain itu, menurut dia, maraknya penggunaan software ilegal juga berdampak negatif terhadap perkembangan industri tersebut di dalam negeri.

"Orang akan malas berkreasi untuk menciptakan suatu hasil karya karena kuranganya perlindungan hukum terhadap para penciptanya," tambahnya. Industri AS yang berbasis hak cipta memang memiliki kepentingan terhadap penegakan hukum hak cipta karena pasar mereka digerogoti oleh peredaran produk bajakan, yang jumlahnya cukup besar. Menurut laporan tahunan yang diterbitkan oleh IIPA (International Intellectual Property Alliance) perkiraan kerugian industri berbasis hak cipta AS di seluruh dunia, termasuk di AS pada tahun 2004 berkisar US$23 miliar-US$30 miliar. Jumlah tersebut belum lagi termasuk kerugian pembajakan melalui internet. IIPA mencatat kerugian industri AS mencapai sedikitnya US$203,6 juta akibat pembajakan hak cipta di Indonesia. Kerugian tersebut berasal dari pembajakan film US$32juta, musik US$27,6 juta dan piranti lunak US$112 juta serta buku US$32 juta. Dalam laporan tersebut juga disebutkan tingkat pembajakan hak cipta baik film, musik, software dan buku di Indonesia masih relatif tinggi yaitu rata-rata sekitar 86,3 persen dengan rincian film (92 persen ), musik (80 persen ) dan software (87 persen). Menurut laporan ekonomi berjudul Industri hak cipta dalam ekonomi AS yang dirilis oleh IIPA pada Oktober 2004 terungkap kontribusi sektor industri berbasis hak cipta terhadap Gross Domestic Product (GDP) AS cukup besar.

IIPA adalah gabungan dari enam asosiasi, termasuk Business Software Alliance (BSA) yang mewakili kepentingan industri yang berbasis hak cipta Amerika Serikat. Anggota asosiasi ini mewakili sedikitnya 1.300 perusahaan yang memproduksi dan mendistribusikan produk yang dilindungi oleh undang undang hak cipta. Yang jelas BSA sudah melakukan terebosan untuk menegakkan hukum di bidang software. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah cara-cara seperti itu sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai cara seperti itu justru menimbulkan masalah hukum baru.

Ketua Bapepam : Etika Bisnis Di Pasar Modal Masih Bermasalah


TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Fuad Rahmany mengatakan etika bisnis beberapa perusahaan di pasar modal masih bermasalah. Hal terjadi karena disebabkan perusahaan-perusahaan tersebut belum menyadari konsekuensi menjadi perusahaan terbuka.

"Mereka tidak mengerti bahwa kalau sudah menjadi perusahaan publik, aspek keterbukaan (disclosure) menjadi penting," kata dia usai menghadiri Forum Komite Audit 14 di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (21/2).

Kendati demikian, Fuad mengatakan pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar peraturan keterbukaan memang tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Kasus perdagangan saham berdasarkan informasi orang dalam (insider trading) misalnya, memerlukan waktu lama karena harus melewati proses hukum. "Kami tidak bisa semena-mena menyatakan bersalah. Harus ada saksi dan barang bukti," katanya.

Dalam diskusi tentang tugas dan tanggung jawab komite audit dalam proses good corporate governance/GCG (tata kelola perusahaan) tersebut, Fuad juga menyatakan, inti dari GCG adalah adanya independensi audit internal maupun eksternal. "GCG itu penting sudah menjadi semacam slogan, tapi yang penting adalah komite audit berjalan dengan efektif," kata Fuad.

Fuad menambahkan, salah satu yang membuat GCG sulit diterapkan adalah pembagian tugas dan fungsi tiap-tiap elemen organisasi publik, termasuk pemerintahan, yang belum jelas. "Sering terjadi duplikasi tugas dan fungsi di perusahaan, termasuk pemerintahan, sehingga menjadi tidak efektif," katanya.

Desy Pakpahan

Wish You Were Here chords - Avril Lavigne


G
I can be tough
         D
I can be strong
         Em                          C   
But with you, It's not like that at all
 
         G             D
Theres a girl who gives a shit
            Em
Behind this wall
                    C
You just walk through it
 
 
[refrain]
               G
And I remember all those crazy thing you said
     D
You left them running through my head
         Em
You're always there, you're everywhere
                     C
But right now I wish you were here
 
G
All those crazy things we did
D
Didn't think about it just went with it
      Em
You're always there, you're everywhere
      C
But right now I wish you were here
[chorus]
G
Damn, Damn, Damn,
D
What I'd do to have you
Em
Here, Here, Here
C
I wish you were here
 
G
Damn, Damn, Damn,
D
What I'd do to have you
Em
Near, Near, Near
C
I wish you were here.
 
 
   G         D 
I love the way you are
        Em          C
It's who I am don't have to try hard
G                D
We always say, Say like it is
Em                C
And the truth is that I really miss
 
 
 
[refrain]
               G
And I remember all those crazy thing you said
     D
You left them running through my head
         Em
You're always there, you're everywhere
                     C
But right now I wish you were here
 
G
All those crazy things we did
D
Didn't think about it just went with it
      Em
You're always there, you're everywhere
      C
But right now I wish you were here
 
 
 [chorus]
G
Damn, Damn, Damn,
D
What I'd do to have you
Em
Here, Here, Here
C
I wish you were here
 
G
Damn, Damn, Damn,
D
What I'd do to have you
Em
Near, Near, Near
C
I wish you were here. 
 
[bridge]
Bm                   G
No, I don't wanna let go
D
I just wanna let you know 
Bm                   G 
That I never wanna let go 
D 
Let go, Oh, Oh, 
 
Bm                  G
No, I don't wanna let go
D
I just wanna let you know
C                       Bm
That I never wanna let go 
D           Em 
Let go, Let go, Let go...
 
[chorus]
G
Damn, Damn, Damn,
D
What I'd do to have you
Em
Here, Here, Here
C
I wish you were here
 
G
Damn, Damn, Damn,
D
What I'd do to have you
Em
Near, Near, Near
C
I wish you were here.